Oleh : Indra
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah, demikian yang tersebut pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2005.
Dengan melihat pengertian yang disebutkan pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tersebut, semua orang pasti sepakat bahwa Guru adalah profesi elit yang sangat membanggakkan dan bukan profesi asal – asalan, perlu keseriusan menekuni profesi ini. Bagi kita yang telah ditakdirkan menekuni profesi ini tentulah bangga dan bersyukur. Kemudian kita punya tanggung jawab yang berat agar profesi yang elit ini tetap di hargai oleh semua komponen masyarakat.
Sebagian besar masyarakat sangat menghargai profesi ini, guru di anggab pahlawan, pemberi penerangan, pentransfer ilmu sebagai modal untuk kemajuan peradapan, orang - orang bisa menjadi lebih banyak pengetahuan karena jasa profesi ini. Namun sangat mungkin pandangan seperti itu akan menjadi sebaliknya, jika profesi ini tidak dijalani dengan sebaik – baiknya dan tanpa keseriusan.
Inilah mungkin yang patut menjadi kehawatiran saya dan kita semua guru, kita khawatir di anggab remeh oleh masyarakat karena kualitas kita kurang dalam upaya untuk meningkatkan mutu anak didik kita, hal ini memang sudah menjadi pemikiran dan selalu diskusikan para guru di forum – forum KKG, MGMP dan bahkan mungkin di PGRI.
Langkah paling dasar untuk menepis kekhawatiran itu setidaknnya kita punya lima hal yang dapat kita pertanggung jawabkan yang terutama menyangkut terhadap peran kita di dalam kelas.
Kelima hal tersebut diantaranya (1) kita punya perencanaan pembelajaran yang jelas dan terarah mengacu pada kurikulum yang di tetapkan. (2) mempunyai bahan atau materi pembelajaran yang tentunya menjabarkan isi kurikulum yang sudah di tetapkan. (3) mempunyai alat – alat atau bahan efaluasi yang tentunya dapat sebagai alat ukur pencapaian siswa terhadap materi yang disampaikan. (4)memiliki atau menganalisis ketercapaian kemampuan peserta didik terhadapa penguasaan materi yang telah diefaluasi (5) guru memiliki daftar perolehan nilai sebagai bukti nilai penguasaan siswa terhadap materi yang telah disampaikan.
Penulis coba memperjelas kelima hal tersebut dengan uraian sebagai berikut :
- Perencanaan atau gambaran garis besar Materi Pembelajaran yang akan disampaikan. adalah berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Kurikulum yang sebelumnya sudah dijabarkan dalam silabus kemudian ditata waktu pelaksanaannya kedalam bentuk Program tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROSEM)
- Materi Pembelajaran Penjabaran yang lebih lengkap dari Rencana Program Pembelajaran (RPP) tentu saja adalah Materi pembelajaran, materi pembelajaran bisa didapat dari buku teks pembelajaran dan sumber – sumber lain yang mendukung tercapainya rencana pembelajaran tersebut, apapun bisa menjadi sumber pembelajaran asalkan mendukung pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan pada RPP. Jadi sumber dan buku yang bakal disampaikan itu yangacu pada RPP. Bukan RPP yang mengacu pada buku.
- Instrumen Evaluasi. Instrumen evaluasi dapat berupa soal – soal maupun tugas – tugas yang berfungsi sebagai alat ukur, yang berfungsi untuk mengukur penguasaan atau pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan, dengan demikian guru dapat memberikan penilaian secara objektif kepada siswa, ada banyak macam evaluasi yang memungkinkan untuk guru lakukan di antaraya . a)Evaluasi harian dan PR Evaluasi harian adalah evaluasi yang dilaksanakan ketika guru telah menyelesaikan satu atau beberapa indikator pembelajaran. b.) Ulangan harian Pelaksanaan ulangan harian dilaksanakan ketika pembelajaran telah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar ataupun satu Standar Kompetensi yang dipatok pada kurikulum Pembelajaran. c) Ulangan Pertengahan Semester Midele Semester atau ulangan pertengahan semester sebagaimana yang tersebut pada namanya adalah ulangan yang dilaksanakan pada pertengahan semester satu dan dua atau pertengahan dari seluruh KD/SK yang telah dipatok pada masing – masing bidang studi yang di ajarkan. d) Ulangan Akhir semester adalah ulangan yang dilaksanakan ketika telah selesainya seluruh kegiatan pembelajaran atau telah selesainya semua SK dan KD pembelajaran.
- Analisis Penguasaan siswa dan butir soal. Untuk mengetahui kompetensi siswa,kualitas soal, ketepatan penggunaan metode, dan masalah lain yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran, akan dapat terditeksi jika dilakukan analisis dengan tepat. Analisis yang guru lakukan dapat menjadi bukti bahwa pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru telah terlaksan sesuai dengan perencanaan (di RPP)
- Daftar Nilai Untuk mengimput haisil Analisis diperlukan daftar nilai yang digunakan sebagai data perolehan nilai siswa, sebagai acuan guru dalam mengisi raport Dengan melaksanakan kelima hal tersebut sitidaknya kita sudah menyentuh pengertian guru sebagaimana yang tersebut pada undang – undang no 14 tahun 2005 yang tersebut di awal tulisan ini, dan kelima hal ini adalah bukan barang baru bagi guru, dan bahkan mungkin sebagian besar para guru telah memegang kelima modal tersebut di atas jika dipertanyakan kinerjanya di kelas oleh kepala sekolah, oleh masyarakat, orang tua , atau pihak – pihak lain yang mempunyai kewanagan dan tanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan seperti pemerintah dan lain sebagainya, sebagai kemampuan awal guru dapat menjawabnya dengan memiliki kelima hal tersebut di atas. Dengan kata lain ketika guru di tanya tetang kinerjanya di kelas ? dapat dijawab dengan saya mengajar sesuai dengan kurikulum yang telah di tetapkan, saya buat perencanaannya, saya mempunyai materinya, saya mengefaluasi siswa dan pembelajaran saya, kemudian saya mempunya daftar penguasaan siswa terhadap materi yang saya urutkan melalui daftar nilai. Ini lah kemampuan dasar saya jika ada pihak – pihak lain yang ingin membantu lebih, silahkan ! dan efaluasi ke kurangan saya dan beri solusi apa yang mestinya saya lakukan untuk perbaikan pendidikan selanjutnya.